Phone: +6221-8791 2525 Email: corporate@ekanusa.com

  • HOME
  • PRODUCTS
  • GALLERY
  • BLOG
  • CONTACT US

Pengiriman Barang ke Luar Negeri disebut Ekspor, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi Pengiriman Barang ke Luar Negeri disebut. Sumber: Pexels.com/Tima Miroshnichenko

Pada kegiatan perdagangan internasional, pengiriman barang ke luar negeri disebut ekspor. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, seperti eksportir sebagai pengirim, Bea Cukai sebagai pengawas, serta jasa logistik sebagai pengangkut barang.

Kegiatan ekspor menjadi peluang bagi pengusaha untuk memperkenalkan produk lokal ke pasar global. Pengusaha dapat memaksimalkan keuntungan yang lebih besar melalui pasar global.

Pengiriman Barang ke Luar Negeri disebut Apa?


Ilustrasi Pengiriman Barang ke Luar Negeri disebut. Sumber: Pexels.com/Tom Fisk

Pengiriman barang ke luar negeri disebut ekspor karena melibatkan perpindahan barang antarnegara. Kegiatan ekspor mempunyai tujuan untuk memperoleh devisa, memperluas pasar, serta mengembangkan industri domestik.

Menurut Fauziah dalam buku Manajemen Ekspor Barang Untuk UMKM karya Hendrawardani, dkk. (2025: 1) ekspor adalah penjualan barang ke luar negeri dengan menggunakan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas, dan syarat penjualan lainnya yang telah disetujui oleh pihak eksportir (pengirim barang) dan importir (penerima barang). 

Ekspor menjadi bagian yang penting dari perdagangan internasional. Setiap negara memiliki ketentuan dan regulasi masing-masing terhadap barang-barang yang diperjualbelikan.

Tujuan dan Manfaat Kegiatan Ekspor


Ilustrasi Pengiriman Barang ke Luar Negeri disebut. Sumber: Pexels.com/Tiger Lily

Kegiatan ekspor memiliki tujuan dan manfaat yang penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dikutip dari buku yang sama karya Hendrawardani, dkk. (2025 :6 – 9) berikut adalah tujuan dan manfaat ekspor.

Tujuan melakukan ekspor mencakup misi untuk memperluas pasar dan meningkatkan laba perusahaan, menumbuhkan industri dalam negeri, menambah devisa negara, menciptakan lapangan kerja, dan mengendalikan harga produk. Berbeda dengan tujuannya, kegiatan ekspor mempunyai manfaat yang lebih beragam.

Manfaat ekspor terbagi menjadi dua, yaitu bagi pelaku usaha dan bagi negara. Berikut adalah ragam manfaat ekspor.

1. Manfaat ekspor bagi pelaku usaha, yaitu:

  • Memperluas pasar dengan membuka peluang di pasar internasional;
  • Meningkatkan skala produksi berkat banyaknya permintaan dari luar negeri;
  • Meningkatkan pendapatan dan laba berkat potensi keuntungan dari nilai tukar mata uang asing;
  • Meningkatkan daya saing produk unggulan dengan mengikuti standar internasional; dan
  • Membangun reputasi global karena produk yang diekspor menjadi representasi kualitas nasional.

2. Manfaat ekspor bagi negara, yaitu:

  • Menambah devisa negara yang dapat digunakan untuk membiayai impor, membayar utang, dan menstabilkan nilai tukar;
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mendorong produksi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja yang baru;
  • Mengurangi pengangguran berkat adanya peluang kerja di sektor produksi, logistik, dan distribusi;
  • Mendorong kemajuan teknologi baru dan kualitas produk untuk memenuhi standar global; serta
  • Meningkatkan citra dan daya tawar negara di pasar global.

Proses Kegiatan Ekspor


Ilustrasi Pengiriman Barang ke Luar Negeri disebut. Sumber: Pexels.com/Tom Fisk

Pengiriman barang ke luar negeri termasuk kegiatan ekspor umumnya membutuhkan proses yang panjang. Kegiatan ekspor ini memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) dan ketentuan hukum, baik dari negara asal maupun negara tujuan.

Dikutip dari buku Bisnis Internasional: Konsep, Strategi Global, dan Dinamika Manajemen karya Syamsuri, dkk. (2025:243-246), berikut adalah tahapan proses ekspor:

1. Identifikasi Produk

Eksportir atau pengirim barang perlu melakukan identifikasi produk agar sesuai dengan kebutuhan pasar luar negeri. Setelah itu, proses selanjutnya adalah memahami aturan standar internasional seperti persyaratan bea cukai, lisensi, dan dokumen pendukung (invoice, packing list, serta sertifikat asal barang).

2. Negosiasi

Negosiasi mencakup penandatanganan kontrak dengan pembeli di negara tujuan. Kontrak harus detail memuat harga, jumlah, spesifikasi barang, metode pembayaran, dan ketentuan pengiriman.

3. Persiapan

Setelah menyepakati kontrak, eksportir perlu mempersiapkan barang dan memastikan kualitasnya sesuai dengan kesepakatan. Kemudian, barang harus dikemas dengan baik agar terlindungi selama proses pengiriman.

4. Transportasi 

Proses selanjutnya adalah eksportir memilih moda transportasi. Moda transportasi biasanya terdiri dari laut, udara, atau darat. Moda transportasi tersebut tergantung dari jenis barang, jarak, dan kebutuhan pembelian.

Proses tersebut akan melibatkan pihak ketiga. Salah satu di antaranya adalah perusahaan logistik yang akan berperan dalam pengangkutan barang dan dokumen terkait.

5. Bea Cukai

Dokumen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan pada pihak bea cukai untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Dokumen sering kali berupa faktur komersial, packing list, bill of lading, dan sertifikat lain sesuai jenis barang yang diekspor.

6. Distribusi

Setelah persetujuan bea cukai diberikan, barang akan didistribusikan dan diterima di negara tujuan oleh importir (pembeli). Importir perlu memastikan dokumen pendukung lengkap dan memenuhi aturan negara tersebut.

Baca juga: 10 Bentuk Jasa Pengiriman yang Penting Diketahui oleh Pelanggan

Pengiriman barang ke luar negeri disebut ekspor dan menjadi bagian tak terpisahkan dari perdagangan internasional. Proses ekspor yang terstruktur membuat pengusaha dapat memperluas pasar di tingkat global. (Mita – Annis)

Kategori

News
Insight
Tags :
Pengirim
Kegiatan Ekspor
Produk

EKANUSA GROUP

PT. GLOBAL EKANUSA PERDANA

PT. BOAS INDAH CEMERLANG

CV. BINA SEJAHTERA

PT. CIPTA KREASI KEMAS

HEAD OFFICE

Jln. Raya Jakarta - Bogor KM. 46 No. 09 Pakansari, Cibinong - 16915
(Depan Bakosurtanal/LIPI) Kab. Bogor, Indonesia
Phone : 6221-8791-2525
Fax : 6221-8790-3885
Email : corporate@ekanusa.com

 

© Copyright 2018 | Powered by Ekanusa Group

DISCLAIMER:

All Industrial Designs on this website are protected by The Directorate General of Intellectual Property and laws. Forbidden to making, using, selling, exhibiting, telling others to imitate, import, export and/or distribute the goods and design is prohibited without our consent.

Trademarks. Unless otherwise indicated, all trademarks on the website are subject to trademark rights including, marks, model names, logos, and emblems